Minggu, 17 Juli 2011

“PERNYATAAN SBY ANCAM KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI”

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) di Cikeas, Bogor, Senin (11/7) yang terkesan menyalahkan pers terkait pemberitaan M Nazaruddin dan Partai Demokrat terus menuai polemik. Pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu yang muncul menyikapi kisruh Partai Demokrat sangat tendensius dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dedi Ahmad dari Divisi Non-Litigasi LBH Pers melalui press rilisnya Selasa (12/7) menyampaikan , terlepas dari niat kepentingan politik dari pernyataan tersebut, kiranya kami masyarakat sipil menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang juga seorang Presiden RI," kata Dedi Ahmad.
Dedi Ahmad menegaskan bahwa fungsi pers dalam Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan sebagai wahana komunikasi massa, sebagai penyebar informasi, sebagai pembentuk opini, media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu disebutkan juga dalam pasal 6 bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut; a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dia mengatakan di Negara yang demokratis, fungsi pers dapat berposisi sebagai “anjing penjaga” (watch dog) sehingga hak-hak rakyat terlindungi, agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Makanya penting dan idealnya posisi pers dalam sebuah negara yang demokratis, sehingga kedudukannya disamakan sejajar dengan tiga pilar demokrasi yang lain yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kami masyarakat sipil menegaskan bahwa dalam era reformasi peran pers sudah dapat menggambarkan warna politik, kepentingan yang ada di masyarakat," ujar Dedi.
Sejalan dengan hal ini, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di Jakarta menegaskan isi pesan pendek atau Blackberry Messenger Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, sah menjadi berita. Partai Demokrat yang merupakan partai besar di pemerintahan wajar mendapatkan perhatian lebih dari pers. Selain itu, pemberitaan tersebut juga banyak menyangkut masalah korupsi. Dalam era modern dengan teknologi canggih. bagi pers perangkat BBM, SMS, adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dihindarkan baik oleh pers sendiri. Jadi, pers memberitakan kenyataan-kenyataan itu. Soal benar atau tidak benarnya itu secara material, secara hukum, itu bukan tugas pers."
Dari seluruh polemik itu perlu disadari bahwa pers-media merupakan pilar keempat demokrasi, dan di dunia pemberitaan baik dan buruk pers-media merupakan konseksuensi dari demokrasi itu sendiri.

Senin, 04 Januari 2010

Kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan itu Konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 28 F telah menyatakan bahwa :”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan informasi telah dijamin dan dilindungi oleh negara.

Revolusi teknologi komunikasi dan informasi global juga telah membawa implikasi terhadap perkembangan media massa di Indonesia. Media massa sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Media telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, dunia bisnis, dan pemerintah.Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan media informasi tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan media komunikasi yang berlaku secara universal.

Hal ini telah memberikan inspirasi kepada kami untuk merilis MEDIA ALTERNATIF melalui perangkat siar BLOG SITUS, dengan konsep: JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM), yang menjadikan warga biasa sebagai “PEWARTA” (PEWARTA WARGA/CITIZEN REPORTER). Media alternatif ini bertujuan menciptakan kebebasan dan transparansi informasi publik melalui kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia (internet) “ dari” dan “kepada” masyarakat.
Media ini kami namakan “INVESTIGASI News!” dengan Motto : “Informatif, Jujur dan Independen“.
INVESTIGASI News!” dirilis oleh Institut Investigasi dan Advokasi Hukum (TRANSPARANSI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang Hukum, HAM, dan Kebebasan Informasi, yang berbasis di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, dikelola oleh beberapa Advokat, Jurnalis, dan Pekerja Sosial yang peduli terhadap Penegakkan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebebasan Informasi di Indonesia.

Alamat Kontak :

Jl. Raya Bogor-Sukabumi, Cikreteg No. 18, Caringin, Bogor.

Telp. 0251-8240771. 087770111200;