Minggu, 17 Juli 2011

“PERNYATAAN SBY ANCAM KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI”

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) di Cikeas, Bogor, Senin (11/7) yang terkesan menyalahkan pers terkait pemberitaan M Nazaruddin dan Partai Demokrat terus menuai polemik. Pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu yang muncul menyikapi kisruh Partai Demokrat sangat tendensius dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dedi Ahmad dari Divisi Non-Litigasi LBH Pers melalui press rilisnya Selasa (12/7) menyampaikan , terlepas dari niat kepentingan politik dari pernyataan tersebut, kiranya kami masyarakat sipil menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang juga seorang Presiden RI," kata Dedi Ahmad.
Dedi Ahmad menegaskan bahwa fungsi pers dalam Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan sebagai wahana komunikasi massa, sebagai penyebar informasi, sebagai pembentuk opini, media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu disebutkan juga dalam pasal 6 bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut; a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dia mengatakan di Negara yang demokratis, fungsi pers dapat berposisi sebagai “anjing penjaga” (watch dog) sehingga hak-hak rakyat terlindungi, agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Makanya penting dan idealnya posisi pers dalam sebuah negara yang demokratis, sehingga kedudukannya disamakan sejajar dengan tiga pilar demokrasi yang lain yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. "Kami masyarakat sipil menegaskan bahwa dalam era reformasi peran pers sudah dapat menggambarkan warna politik, kepentingan yang ada di masyarakat," ujar Dedi.
Sejalan dengan hal ini, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di Jakarta menegaskan isi pesan pendek atau Blackberry Messenger Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, sah menjadi berita. Partai Demokrat yang merupakan partai besar di pemerintahan wajar mendapatkan perhatian lebih dari pers. Selain itu, pemberitaan tersebut juga banyak menyangkut masalah korupsi. Dalam era modern dengan teknologi canggih. bagi pers perangkat BBM, SMS, adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dihindarkan baik oleh pers sendiri. Jadi, pers memberitakan kenyataan-kenyataan itu. Soal benar atau tidak benarnya itu secara material, secara hukum, itu bukan tugas pers."
Dari seluruh polemik itu perlu disadari bahwa pers-media merupakan pilar keempat demokrasi, dan di dunia pemberitaan baik dan buruk pers-media merupakan konseksuensi dari demokrasi itu sendiri.

Tidak ada komentar: